Minggu, 29 September 2013

ETIKA POLITIK SEBAGAI SEBUAH "CONVIVUM" MENUJU JATI DIRI BANGSA TIMOR LESTE

 “ETIKA POLITIK SEBAGAI SEBUAH “CONVIVUM” MENUJU JATI DIRI
 BANGSA TIMOR LESTE YANG BARU”
(Sebuah Refleksi Filosofis Dalam Ranah Filsafat Politik)


                                       


       Jati diri pada umumnya adalah penunjukan pada identitas diri. Jati diri berkorelasi langsung dengan pribadi individu, dalam arti lebih luas jati diri lebih terarah kepada nasionalisme bangsa atau harga diri bangsa. Sebagai bangsa pluralistik dalam aneka bidang kehidupan dengan berlandaskan falsafah dan ideologi politik yang demokratik, Timor Leste mengusung sistem politik demokrasi dalam ranah praksis politiknya dalam menjawabi realitas kemendesakkan yang mengharuskan penerapan sistem demokrasi ini. Dalam menelusuri jejak-jejak perjuangannya menuju kemerdekaannya, bangsa ini dihiasi dengan beragam kompleksitas problematika yang turut mengiringi roda perpolitikan di bumi Lorosa’e ini.
        Selama kurang lebih satu dekade Timor Leste telah menunjukkan jati dirinya di tengah-tengah realitas mundial sebagai bangsa yang mengasaskan diri pada politik demokrasi. Demokrasi dianggap sebagai sebuah sistem yang mampu menjadi wadah bagi seluruh aspirasi dan kebijakan-kebijakan politis warga Timor Leste dalam menemukan dan merealisasikan idealismenya dalam menciptakan suatu bangsa yang bonum commune. Meskipun demokrasi telah menghiasi panorama perpolitikan Timor Leste, tetapi tak dapat disangkal pula bahwa selama perjalanannya bumi Lorosa’e selalu dihiasi dengan beragam peristiwa yang turut mencoreng identitas Lorosa’e sebagai sebuah bangsa yang berlandaskan pada demokrasi yang berdaulatkan pada kekuatan hukum-konstitusi RDTL sebagai cermin dalam menjalankan tampuk kekuasaan negara ini menuju idealisme para founder fathers bangsa ini.

·         Timor Leste dan Realitas-Praksis Politik
         Prinsip Politik adalah menempatkan kekuasaan di bawah kontrol hukum dan dengan demikian menata penggunaannya secara bermakna agar aturan (hukum-konstitusi) itu ditaati, sehingga tidak terjadi kesewenangan dan ketimpangan politik dari para elitis, politikus maupun warga masyarakat Timor Leste sendiri. Norma ini diperlukan dalam percaturan politik bumi Lorosa’e, sehingga tidak terjadi kesewenangan dan ketimpangan dalam dunia perpolitikan. Realitas perpolitikan di negara “muda” ini bahwa, para elite politik sering menggunakan panggung politik untuk memperjuangankan intensitas pribadi maupun kelompok tertentu dengan mengabaikan prinsip-prinsip fundamental politik yang bertujuan demi tercapainya Bonum Commune. Dengan demikian politik perlu dipandu dan diarahkan demi tercapainya keadilan sosial yang menyejahterakan masyarakat. Sumber dari prinsip politik itu sendiri tidak lain adalah dari martabat luhur manusia itu sendiri sebagai makhluk politis: zoon politikon.
        Negara Republik Demokratik Timor Leste terbentuk dengan suatu cita-cita luhur para founding fathers yakni mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera atau dengan kata lain menciptakan negara demokratis yang menjamin kesejahteraan masyarakat (Welfare State) dalam arti pendirian negara Lorosa’e ini dengan dasar filosofis mewujudkan prinsip Summum Bonum dan Bonum Commune. Jaminan akan kesejahteraan warga masyarakat harus menjadi prioritas dalam pengembangan sistem politik para elite politik. Karena sistem demokrasi itu sendiri merupakan sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian warga masyarakat juga memegang andil penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik. Selain itu, negara juga mempunyai tanggungjawab dalam memperhatikan kesejahteraan warga masyarakat dengan menciptakan iklim yang kondusif dalam segala bidang kehidupan. Dengan demikian akan terciptanya suatu korelasi yang harmonis antara negara (pemerintah) dengan masyarakat maupun sebaliknya, antara masyarakat dengan negara (pemerintah). Realitas prinsip politik ini belum mampu menjawabi aspirasi masyarakat Timor Leste, karena panorama politik bangsa ini masih dililiti dengan konpleksitas ketimpangan politik, seperti korupsi, deskriminasi, malpolitik, money politics, dan beragam problematika sosial dan politik lainnya yang turut menghiasi kancah politik bumi Lorosa’e ini.

·         Etika Politik dan Politik Hati Nurani
       Kebutuhan akan etika politik muncul ketika ada penyelesaian masalah-konflik yang bermunculan, yang dirasa tidak mencerminkan cita rasa etis dan moral sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku dalam suatu masyarakat maupun negara yang dapat diterima secara publik. Etika politik dibutuhkan sebagai rambu untuk mempertemukan jalan-jalan yang berseberangan demi sebuah “convivum”, sebuah kehidupan bersama dalam keberagaman. Di sini etika dipandang sebagai sebuah konsensus dalam ranah ruang publik, di mana etika berperan sebagai jalan penengah untuk menemukan solusi yang tepat dalam pemecahan suatu masalah dalam suatu dinamika politik terutama pada kehidupan praksis dalam lingkup masyarakat atau negara. Etika tidak dipandang sebagai pusat, selera dan kepentingan umum masyarakat yang menjadi prinsip fundamental dalam memecahkan dan menemukan solusi dalam konflik, tetapi peran etika politik berperan hanya sebagai sarana penyalur dan rambu lalu lintas untuk memperlancar lajunya percaturan politik dalam suatu negara. prinsip etika politik seperti inilah yang dibutuhkan oleh negara Lorosa’e ini. etika diperlukan sebagai “marcusuar” dalam meneropong dan menentukan arah kiblat politik kemana politik hendak diarahkan oleh kaum leaders di negara ini.
        Pada tataran ini “Etika politik” bergumul dengan persoalan etis penentuan tujuan politis dan metode yang digunakan dalam tujuan itu. Etika di sini lebih menyangkut pengaturan persoalan praksis dalam masyarakat politik; etika politik bukan baru menjadi relevan ketika manusia berhadapan dengan konflik atau suatu persoalan politik. Pertimbangan etis etika politik ini muncul ketika orang mulai berpikir tentang realitas hidup dan kenyataan riil yang mulai digelutinya dalam civil society. Prinsip utama yang dipakai adalah otonomi diri atau manusia sebagai makhluk persona. Pribadi manusia Timor Leste yang otonom itulah yang menjadi penentu terakhir etis tidaknya suatu perilaku politik, baik itu sebagai pribadi maupun sebagai komunitas dalam suatu masyarakat di bumi Timor Leste ini.
          Etika politik mengkaji tentang pertautan antara legitimasi kekuasaan dan aktus moral seseorang maupun kelompok tertentu. Bentuk pertautan yang dimaksud merujuk pada kenyataan bahwa kekuasaan harus berpijak pada suatu landasan moralitas dengan maksud untuk stabilitas dari kekuasaan itu sendiri. Kenyataan membuktikan bahwa kekuasaan tanpa adanya pertimbangan legitimasi moral akan rapuh dan tidak berakar dalam dirinya sendiri. Jika percaturan dunia perpolitikan tanpa etika maka pengarahan diskursus politik akan mengalami degradasi dan akan memunculkan sistem monopoli politik dalam diri politik itu sendiri. Dengan demikian politik mengarah pada kejatuhannya sendiri. Oleh karena itu, setiap pemimpin atau penguasa masyarakat di Timor Leste harus berpijak pada prinsip etika politik. Lebih dari itu, politik harus berpijak pada rasionalitas dan moralitas karena kedua prinsip etika politik ini menjadi dasar kepemimpinan dan keterarahan perjalanan bumi Lorosa’e demi tercapainya masyarakat yang adil dan sejahtera; Bonum Commune. Politik yang bertanggungjawab dan yang berlandaskan pada kebenaran dan nilai-nilai kemanusiaan tidak mengangkangi moralitas sehingga percaturan dunia politik yang baik dan benar haruslah berakar pada moralitas. Di sini etika (moralitas) politik tampil sebagai jembatan demi terciptanya jalannya sistem politik yang adil dan fair dalam negara negara Timor Leste yang berpahamkan pada demokrasi dan hukum (konstitusi) sebegai patokan/ dan pijakan kepemimpinan di negara “Matahari Terbit” ini.

·         Dimensi Violatif Dari Politik
        Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa kancah perpolitikan bangsa ini selalu dihiasi dengan beragam peristiwa yang mengganggu stabilitas tanah air, masih terekam dengan segar dalam memori kita beberapa masalah nasional yang dihadapi oleh negara kita ini. tetapi, realitas permasalahan yang dihadapi bangsa ini hendaklah menjadi permenungan dan refleksi bagi warga bangsa ini untuk dapat bercermin lebih jauh ke dalam demi menemukan solusi yang tepat guna dalam membebaskan nasionalisme bangsa ini demi mencapai bangsa yang adil, makmur dan tenteram. Pergunjingan seputar demokrasi menggugah hati setiap orang untuk meneropongnya dari dekat dan mencoba mencari mutiara-mutiara indah di balik lautan demokrasi itu. Ada apa dengan demokrasi di bumi Lorosa’e? Ini sebuah pertanyaan yang melintas dalam benak kalangan elite politik maupun masyarakat proletar (marginal) yang menceburkan dirinya dalam lautan demokrasi dan berusaha menemukan butir-butir nilai demokrasi serta peredaran demokrasi sepanjang perjalanan sejarahnya, masa kini maupun di masa depan. Hanya atas dasar prinsip-prinsip moral dalam etika politik maka upaya ke arah pembentukan masyarakat Timor Leste demokratis dapat terwujud. Artinya, masyarakat yang memandang dirinya sebagai subjek sekaligus pemegang kedaulatan kekuasaan negara dan menghargai pluralitas tanpa sikap deskriminatif serta berpartisipasi dalam kehidupan politik.
         Kondisi yang demikian merupakan sebuah ironi besar dalam dinamika politik demokrasi di tanah air ini. Sistem pemerintahan negara yang berjalan saat ini masih jauh dari bobot responsif dan representatif. Para wakil rakyat yang mengambil bagian dalam kekuasaan pemerintahan masih mementingkan kepentingan individual atau kelompok-kelompok tertentu. Penerapan sistem kedaulatan yang tidak demokratis ini sesungguhnya merupakan suatu bentuk kegagalan pemerintahan Timor Leste yang menyebut diri demokratik. Kegagalan politik para wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat mendatangkan sikap pesimisme dalam diri masyarakat; rakyat masih berada dalam genggaman kegelisahan dan penderitaan. Pada taraf ini, kebebasan telah dipasung oleh segelintir orang (penguasa) yang mengatasnamakan rakyat. Rakyat hanya mengunyah dampak dari berbagai kebijakan politik yang mendatangkan penderitaan dan kemiskinan. Munculnya kebijakan yang mendistorsi harapan dan cita-cita rakyat, membuat rakyat menjadi semakin teralienasi dari kebebasan demokratis itu sendiri. Di sini kehidupan praksis politik hanya menimbulkan berbagai bentuk kontroversi. Hal ini dikarenakan percaturan politik yang sedang dianut oleh Timor Leste terlalu jauh dari intensionalitas politik itu sendiri. Politik yang bertujuan demi kesejahteraan menampilkan sisi violatifnya dengan praktek-praktek malpolitik, seperti kasus korupsi, politik suap, isu politik, saling mengkambinghitamkan, dan beragam masalah politik lainnya masih menghiasi perhelatan politik di bumi Lorosa’e ini.
            Dewasa ini percaturan politik bangsa ini dilihat sebagai suatu aktivitas politik yang kotor, tidak sehat dan penuh dengan motivasi monopoli dan sejumlah litani malpolitik yang dijalankan oleh beberapa politisi maupun elitis di bumi Lorosa’e ini. Sebagai Negara yang mengklaim diri sebagai menganut paham demokrasi dipanggil untuk turut memerankan aktivitas monopoli politik yang menyetir alur perjalanan politik kepada kehendak pribadi maupun kelompok yang diperjuangkan oleh para leader tertentu. Maka, benarlah apa yang dicemaskan oleh Karl Marx dan F. Engel bahwa, kekuasaan politik adalah suatu kekuatan yang terorganisasi untuk menindas orang lain, sebagaimana dijelaskan Marx dalam bukunya ‘Das Kapital’, di mana adanya monopoli politik yang tidak sehat antara kaum proletar dan para kapitalis. Di sini alat bantu penerapan sistem monopoli politik ini adalah tindak kekerasan. Kekerasan menjadi sarana yang paling ampuh; kekerasan telah menampakkan sosoknya yang paling nyata sebagai suatu gejala munculnya ketimpangan dunia politik.
         Ketimpangan politik Timor Leste juga sering menampakkan momok kejahatannya dalam rupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), deskriminasi dan pembedaan golongan dan etnis serta beberapa ketimpangan politik lainnya yang sering kita jumpai dalam panorama perpolitikan negara ini. dinamika politik belakangan ini, ialah bagaimana adanya persaingan yang ketat antara para politisi dan elitis di negara ini, persaingan politik antara partai politik dengan calon pemimpin yang diusung setiap partai politik dipentaskan secara gamblang di hadapan publik. Wacana dan tawaran-tawaran politis dikumandangkan dengan tujuan mendapat dukungan penuh dari warga bumi Lorosa’e ini; meskipun tawaran-tawaran dan janji-janji kampanye tersebut hanyalah obrolan hampa yang sering tidak dikonkritisasikan ketika kaum elitis sudah memperoleh apa yang telah diperjuangkan dengan kekayaan janji-janji hampa yang takterealisasikan. Selain itu, politik juga sering berujung pada tindak kekerasan, ancaman, teror dan membungkam kebebasan dan lain sebagainya, politik menampilkan momok negatifnya; dimensi violatif politik mengangkangi realitas politik yang pada dasarnya bertujuan demi tercapainya masyarakat Lorosa’e yang Bonum Commune. Dengan demikian cita-cita Summum Bonum di Negara ini hendaknya menjadi prinsip utama dalam menjalankan roda perpolitikan negara ini.

·         Membangun Jati Diri Bangsa : Sebuah Tantangan Kreatif
        Tidak dapat dipungkiri bahwa politik merupakan satu dimensi hakiki hidup manusia di dalam kehidupan masyarakat. Politik mencakup keterlibatan keseluruhan individu dalam suatu komunitas masyarakat. Dengan demikian politik hendak menggambarkan adanya pastisipasi aktif dan responsif masyarakat dalam menentukan kebijakan dan jalannya roda pemerintahan negara. Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, politik menjadi suatu media di mana masyarakat dapat menentukan sikap secara sadar dan bebas serta bertindak sesuai dengan tuntutan hati nurani dalam kehidupan publik karena realitas politik merupakan persoalan publik yang menyangkut keterlibatan seluruh warga masyarakat. Kuantum rasio manusia juga turut berpengaruh dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik suatu negara. Dengan kemampuan rasio yang memadai seorang pemimpin mampu menentukan sikap dan keputusan yang tepat, yang mampu mewujudkan cita-cita dan harapan suatu bangsa (negara).
      Membangun dan menanamkan jati diri bangsa merupakan cita-cita luhur perjuangan kemerdekaan Timor Leste yang terus mendarahdaging dalam diri putera-puteri Negara ini. Realitas politik Timor Leste dewasa ini mengalami banyak perkembangan dalam hal penerapan sistem pemerintahan yang dapat menjawabi seluruh realitas masyarakat secara global dan menjadi wadah cita-cita masyarakat Timor Leste menuju Bonum Commune. Tidak heran bahwa, dengan mengusung sistem politik demokrasi sebagai model dalam pemerintahan negara ini, sistem demokrasi ditantang oleh realitas dan arus perpolitikan yang melanda negara “Matahari Terbit” ini agar mampu menjawabi realitas kemendesakkan warga negara bumi Lorosa’e menuju cita-cita para founder fathers Timor Leste. Dengan menengok kembali ke historisitas perjuangannya, para leaders ditantang untuk memperjuangan kehendak bersama dengan menomorduakan kehendak pribadi maupun kelompok sendiri. Memperjuangan kepentingan bangsa merupakan jati diri dari negara yang mengusung sistem pemerintahan demokrasi dengan berlandaskan pada legitimasi hukum (Konstitusi) RDTL. Pada tataran ini semua warga masyarakat ditantang untuk menegakkan prinsip bonum commune dan summum bonum di bumi Lorosa’e.

·         Membangun Bangsa Timor Leste yang Majemuk
          Dinamika politik dunia dewasa ini membutuhkan campurtangan yang lebih serius dari para elite politik yang benar-benar berjuang demi tercapainya cita-cita masyarakat madani yang sejahtera dan makmur (Bonum Commune). Dalam hal ini, keberadaan warga negara merupakan suatu unsur konstitutif bagi eksistensi suatu negara. Secara umum dapat dikatakan bahwa hakikat negara adalah jawaban pada tingkatan tertentu atas tuntutan kodrati manusia sebagai makhluk sosial (Ens Sociale) yang mendapat hak eksistensinya dalam suatu negara. Dengan demikian penekanan pada keseimbangan antara kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya dan religius perlu dijaga. Maka, etika politik mendapat posisi penting dalam menentukan jalannya roda pemerintahan terutama dalam meminimalisir segala bentuk ketimpangan-ketimpangan yang akan muncul. Sebagaimana ditandaskan Hegel bahwa, “pada dasarnya hidup suatu bangsa merdeka merupakan suatu moralitas yang riil, suatu moralitas dalam suatu wujud tertentu dan dengan demikian roh yang absolut tampak dalam suatu yang konkrit seperti nyata dalam keseluruhan adat, undang-undang, hukum, norma-norma moral dengan identitas yang khas”.
      Pluralitas bangsa Timor Leste mencakup segala aspek kehidupan: multietnis, multikultur, multilinguis, dan beragam aneka kehidupan lainnya. Realitas demikian menghatar bangsa ini menuju suatu pola kehidupan yang unitas multiplex (kesatuan dalam keanekaragaman). Tidak jarang prinsip unitas multiplex ini memunculkan dua paham pemikiran yang sangat berseberangan, perjuangan untuk menjunjung tinggi nilai pluralitas bangsa Timor Leste dan di lain pihak perjuangan untuk memantapkan nilai-nilai persatuan dan keutuhan yang selaras dalam panggung perpolitikan Timor Leste. Tidak jarang, kedua pemahaman yang bersinggungan ini menghantar bangsa ini kepada aneka ragam problematika yang berujung pada konflik-konflik pemahaman dan ide sampai pada perbenturan fisik. Dalam menjembatani kedua pemahaman ide ini maka, Sistem pemerintahan demokratis Timor Leste hendaknya menekankan peran penting warga (rakyat), karena partisipasi merupakan suatu nilai yang mutlak dalam negara demokrasi. Partisipatif warga negara yang dimaksud di sini adalah suatu bentuk keterlibatan yang responsif dan edukatif. Melalui keterlibatan partisipatif, masyarakat diberi ruang untuk menunjukkan kontribusinya dalam kehidupan bersama sebagai warga negara, sebab bentuk partisipsi-responsif macam ini tidak dapat tidak bertujuan demi pencapaian prinsip Bonum Commune. Dengan adanya partisipatif-responsif dan kebebasan berpolitik maka, persatuan menuju kesatuan (unitas complex) bumi Lorosa’e dapat menampilkan sosoknya sebagai negara yang berdaulatkan pada legitimasi hukum dan konstitusi.

·         Cita-cita Menuju Timor Leste yang Demokratik
     Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, kebebasan dilihat sebagai suatu kebutuhan (necessity) yang mutlak. Namun, kebebasan demikian harus didasarkan pada sikap tanggungjawab yang dijamin inteligibilitasnya. Kebebasan seperti ini memungkinkan rakyat untuk bersikap profetis. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diakomodir oleh/ dan sesuai dengan hukum dan konstitusi (undang-undang) agar masyarakat Timor Leste dapat memaknai kebebasannya secara partisipatif-responsif. Kebebasan dalam tataran ini mesti dilegitimasi oleh hukum yang berlaku secara yuridis di Negara ini dengan tujuan demi tercapainya cita-cita Bonum Commune. Dengan demikian, etika politik memainkan peran penting dalam menjamin terciptanya masyarakat dan negara yang rukun dan harmonis. Peran etika politik (moral politik) diperlukan untuk memberi sumbangsih dalam membentuk watak dan intensi setiap pribadi politisi, demi tercapainya negara yang makmur, aman dan sejahtera. Di sini mau ditandaskan bahwa penciptaan dan pembuatan hukum (konstitusi) bukannya tanpa tujuan hakiki. Pada tataran formal dan prosedural hukum mempunyai tugas menertibkan dan mengamankan negara (politik) demi terealisasinya keadilan sosial secara menyeluruh. Perlu disadari bahwa, negara tidak punya wewenang untuk mengharuskan para warganya agar bermoral, sebab jika terjadi demikian maka, para leader politik berusaha menanamkan kesombongan ideologi dan moralis secara otoriter kepada rakyatnya. Di sini etika politik berperan sebagai pengingat bagi para politisi dan leaders agar tidak memegang tampuk kekuasaannya secara otoriter.
      Panggung dunia politik di era-postmodernisme dewasa ini lebih dilihat sebagai sarana dan peluang untuk memperoleh dan memperebutkan kekuasaan, terutama ini terdapat dalam kalangan para elite politik, baik itu di negara-negara yang menganut paham demokrasi liberal (demokrasi deliberatif) maupun negara-negara yang menganut paham desentralisasi atau kapital komunis. Negara demokrasi merupakan komunitas politik yang berlandaskan pada prinsip kebebasan, kesamaan dan kedaulatan. Sebagai sebuah komunitas, negara demokrasi dengan prinsip-prinsipnya membuka jalan yang lebar bagi keterlibatan secara aktif warga masyarakat dalam menentukan kebijakan-kebijakan dalam sistem politik dan pemerintahan. Negara demokrasi yang tidak menjamin aspek partisipatoris kolektivitas masyarakat merupakan sebuah sistem yang pincang, sebab pada prinsipnya politik itu bersifat universal dan terbuka bagi siapa saja, tanpa dipengaruhi oleh status-status sosial tertentu.
          Percaturan dunia politik bersifat terbuka dan universal, dalam arti partisipasi aktif-efektif setiap individu sangat dijunjung tinggi. Yang dimaksudkan adalah suatu bentuk partisipasi yang bersifat responsif-rasional, terutama demi terciptanya masyarakat politik yang matang dan dewasa dalam dunia politik. Gerald E. Caiden menyebutkan tiga istilah kunci dalam kaitan dengan kebebasan demokratis yang bersifat partisipatif dan universal. Tiga kunci ini adalah responsabilitas, libialitas dan akuntabilitas. Responsabilitas merujuk pada otoritas untuk bertindak, kebebasan untuk mengambil keputusan. Sedangkan libialitas diasumsikan sebagai tugas untuk memperbaiki, menjaga dan mengorganisir jalannya sistem politik dan akuntabilitas merupakan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pola partisipasi dalam kebijakan-kebijakan negara yang telah dibuat secara terbuka dan bebas serta responsif.

******


Tidak ada komentar:

Posting Komentar